PERTEMUAN
1
AMDAL DAN DAMPAK
PEMBANGUNAN
1.
LATAR
BELAKANG ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
Isu strategis
terhadap upaya pengendalian
lingkungan antara lain mencakup 3 unsur penting, yakni
bagaimana menggali dan
a.
menemukan sumber polusi yang paling dominan,
b.
menemukan peredaran limbah yang membahayakan,
c.
melakukan solusi pemecahan.
Menggali
dan menemukan sumber
pencemar dilakukan lewat
kajian dari aspek lingkungan,
baik lingkungan alam
maupun lingkungan sosial. Disadari bahwa
manusia dan lingkungan
saling berinteraksi dan
saling mempengaruhi. Faktor mana
yang lebih dominan
pengaruhnya amat bergantung dari
peran manusianya pada lingkungan tersebut.
Pencemaran
lingkungan adalah merupakan suatu proses masuknya bahan atau energi ke dalam
lingkungan yang dapat menyebabkan timbulnya perubahan yang
tidak dikehendaki baik
dari segi fisik,
kimiawi maupun biologis sehingga
berdampak negatif bagi kesehatan, keberadaan makhluk hidup khususnya manusia
dan organisme lainnya. Bahan yang
mencemari lingkungan disebut polutan.
Polutan dapat berupa materi/partikel dan atau energi.
Polutan ini
masuk ke dalam
lingkungan alam sekitar
dapat terjadi dari berbagai
sebab, misalnya perilaku
tidak sehat pada
sekelompok manusia,
pertambahan penduduk yang
tak diimbangi dengan
fasilitas dan sarana lingkungan
yang memadai, penggunaan
sumber daya alam
yang tidak memperhatikan kelestariannya, jumlah
polutan yang tak
seimbang dengan daya dukung
lingkungan dan penerapan
teknologi yang tak diimbangi dengan penerapan ilmu
pengetahuan tentang ekologi.
Pengertian analisis
mengenai dampak lingkungan
berkaitan erat dengan pemahaman
manusia terhadap perubahan
yang diakibatkan oleh suatu
kegiatan. Dalam hal
kegiatan ini tentu
melibatkan aspek aktivitas,
baik berkaitan dengan ekonomi, politik,
sosial dan budaya. Setiap
aktivitas seharusnya
didasarkan pada perencanaan
yang benar, dan
diteruskan dengan implementasi sesuai
peraturan yang berlaku
dan diikuti dengan monitoring dan
evaluasi. Aspek perencanaan
terkait dengan pemikiran manusia dalam
membuat kerangka berpikir,
cetak biru atau
blue print tentang
apa yang layak
dan apa yang
tidak layak untuk
dikembangkan.
Dalam
hal ini manusia dapat merancang kegiatan yang akan dilakukan dan
pengaruhnya terhadap lingkungan
hidup. Kegiatan analisis
mengenai dampak lingkungan dilakukan
sebelum pelaksanaan proyek
pembangunan atau kegiatan usaha dilakukan. Diagram
blok berikut ini
menggambarkan adanya saling
interaksi antara kegiatan manusia,
akibatnya terhadap lingkungan
hidup dan dampaknya.
Gambar 5.1.
di atas memberikan
penjelasan bahwa kegiatan manusia di
alam semesta ini
selalu terkait dengan
lingkungan, sehingga kegiatan
manusia baik yang bersifat informatif atau melakukan aktivitas pikir dan fisik
selalu berakibat terhadap
lingkungan. Kegiatan yang
sifatnya informatif adalah upaya
merencanakan, memikirkan pemanfaatan
sumber daya alam (SDA) secara
efektif dan efisien. Artinya dalam hal
pemanfaatan SDA perlu dipikirkan lewat perencanaan agar SDA dapat lestari, baik dari segi eksplorasi,
eksploitasi dan saat dimanfaatan serta pasca dimanfaatkan.
Dampak
penting suatu kegiatan manusia terhadap lingkungan hidup ditentukan oleh
berbagai faktor, di antaranya
a. jumlah
populasi manusia yang terkena dampak langsung,
b. luasan
wilayah yang terkena dampak,
c. lamanya
dampak tersebut berlangsung,
d. intensitas
atau periode berulangnya dampak yang terjadi,
e. banyaknya
komponen lingkungan lain yang terkena dampak,
f. sifat
dampak terhadap kehidupan yang lebih luas
Dalam rangka
melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar dan
berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang
berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup, perlu dijaga
keserasian antar berbagai usaha dan/atau kegiatan; bahwa setiap usaha dan/atau
kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu
dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak
negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin.
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup diperlukan bagi proses pengambilan
keputusan tentang pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai
dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Analisis
mengenai dampak lingkungan (AMDAL) lahir seiring dengan dibuatnya Undang-Undang
tentang Lingkungan Hidup di Amerika Serikat pada tahun 1959 (NEPA = National Environment Policy Act) yang
mulai berlaku tanggal 1 Januari 1970. Salah satu pasal dalam NEPA menyatakan
bahwa semua usulan legislasi dan aktivitas pemerintah federal yang diperkirakan
akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis
Dampak Lingkungan)
NEPA 1959
merupakan suatu bentuk reaksi terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkan
oleh aktivitas manusia yang makin meningkat sehingga tercemarnya lingkungan
oleh pestisida, limbah industry, rusaknya habitat tumbuhan dan hewan, serta
menurunnya estetika alam.
2.
Pengertian dan
Ruang Lingkup Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 27 Tahun 1999, AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu usaha dan/atau kegiatan. Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha dan kegiatan pembangunan atau proyek agar dapat berjalan secara sinambung tanpa merusak lingkungan hidup. Kegiatan AMDAL ini dibuat saat mulai perencanaan proyek, yakni sebelum pembangunan fisik (bangunan gedung, bendungan, saluran irigasi dan sebagainya) dilaksanakan. Kegiatan yang akan dilaksanakan ini diperkirakan dapat memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Nomor 27 Tahun 1999, AMDAL atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan suatu usaha dan/atau kegiatan. Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha dan kegiatan pembangunan atau proyek agar dapat berjalan secara sinambung tanpa merusak lingkungan hidup. Kegiatan AMDAL ini dibuat saat mulai perencanaan proyek, yakni sebelum pembangunan fisik (bangunan gedung, bendungan, saluran irigasi dan sebagainya) dilaksanakan. Kegiatan yang akan dilaksanakan ini diperkirakan dapat memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Pengaruh terhadap
lingkungan hidup yang
dimaksudkan adalah pengaruh
dari aspek fisik,
kimia, ekologi, sosial ekonomi,
sosial budaya dan kesehatan
masyarakat. Kegiatan AMDAL
mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Kegiatan AMDAL merupakan prasyarat yang harus dipenuhi
dalam mengembangkan usaha yang
berdampak luas pada
masyarakat. Dengan
demikian AMDAL bagi
pemerintah daerah dimanfaatkan
untuk bahan perencanaan pembangunan
wilayah. Lewat kegiatan
AMDAL maka pemerintah daerah
memiliki bahan yang
cukup dalam membantu masyarakat dalam
rangka memutuskan rencana
usaha dan menjamin keberlanjutan usaha yang akan
dikembangkan.
Kegiatan
AMDAL melibatkan 4 dokumen, yakni :
a.
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak
Lingkungan Hidup. (KA-ANDAL), Kerangka acuan adalah ruanglingkup kajian
analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan;
b.
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup
(ANDAL), ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar
dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan;
c.
Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan
Hidup (RKL), Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya penanganan
dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari
rencana usahadan/atau kegiatan
d. Dokumen
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RPL), Rencana pemantauan lingkungan hidup
(RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak
besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/ataukegiatan
Ke empat
dokumen inilah yang
nantinya akan dinilai
layak atau tidaknya suatu proyek
dilaksanakan. Tujuan akhir dari kegiatan AMDAL
ini adalah memberikan alternatif solusi dalam mengurangi dampak negatif
dari lingkungan. Dengan demikian
lewat kegiatan AMDAL
pemerintah daerah dan pusat
memiliki cukup sumber
informasi dalam mengambil
keputusan boleh tidaknya dikemangkan usaha atau proyek di tempat itu.
Dokumen analisis
mengenai dampak lingkungan
di atas dibuat sebelum kegiatan
proyek dimulai, sehingga
tekanannya pada aspek perencanaan. Butir-butir perencanaan
memuat aspek yang
sifatnya preventif, yakni analisis
mengenai dampak lingkungan
dari segi konsep.
Sebagai gambaran misalnya apabila dalam suatu lokasi akan didirikan
suatu industri yang menggunakan mesin-mesin
besar sehingga dimungkinkan menghasilkan polusi kebisingan
bunyi. Dari segi
perencanaan perlu dilakukan analisis,
meliputi pemakaian teknologi
yang dapat mengurangi gejala polusi kebisingan yang
mengganggu dan membahayakan masyarakat di sekitar lokasi tersebut.
PERTEMUAN
2
3. Sifat Dampak Lingkungan
Analisis mengenai
dampak lingkungan merupakan
upaya rasional dan empiris
dalam rangka mengatur
tatanan kehidupan yang
bebas dari polusi serta
berdampak meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. Dampak
lingkungan berkaitan dengan
upaya pembangunan yang
memiliki dampak positif, artinya
ke arah yang
lebih baik dari
segi lingkungan alamiah
dan lingkungan sosial budaya. Apalah artinya
pembangunan proyek dilaksanakan manakala
berdampak negatif bagi
makhluk di sekitar
lokasi pembangunan. Namun demikian
persoalan pokok AMDAL
adalah bagaimana manusia mampu
meramalkan dan memprediksi bahwa rencana pembangunan proyek
tersebut berdampak positif
atau negatif Hal
inilah yang menjadi kunci dalam kegiatan analisis mengenai dampak
lingkungan.
Berdasarkan
sifatnya dampak lingkungan dapat diklasifikasi menjadi dua isu pokok yakni
a. dampak lingkungan
yang dapat dikuantitatifkan atau
diukur dinyatakan dalam angka,
yakni dampak yang
terkait dengan kerusakan
lingkungan akibat pengaruh fisik,
misalnya pencemaran udara diukur
dengan standar ppm,
keasaman limbah diukur dengan
pH, kebisingan diukur
dengan satuan dB dan sebagainya.
b. dampak lingkungan yang
bersifat kualitatif, yakni
dampak yang sulit dinyatakan
dengan angka. Dampak
ini berkaitan dengan aspek
sosial budaya, misalnya
sikap masyarakat terhadap pembangunan yang
akan direncanakan, keresahan
atau ketidaknyamanan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.
Kedua hal
di atas inilah
yang menjadi permasalahan
pokok dalam kegiatan AMDAL.
5.3.1. Aspek Biotik-Fisik-Kimia dan
Ekologi
Melalui studi
tentang AMDAL diharapkan
usaha dan kegiatan pembangunan dapat
memanfaatkan dan mengelola
sumber daya alam secara efisien, meminimalkan dampak
negatif dan memaksimalkan dampak positif
terhadap lingkungan hidup.
Cara eksplorasi
bahan galian tanpa memperhitungkan resiko negatif bagi
masyarakat sekitar dianggap belum bijaksana,
kurang memperhatikan dampak
negatif yang muncul akibat penggalian bahan galian. Salah satu indikatornya antara lain
pengambilan lokasi yang dekat dengan pemukiman, sehingga beresiko dapat
mengganggu bahkan merusak lingkungan tersebut.
Gambar 5.2. tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat memprotes
keberadaan lokasi penambangan
dengan caranya sendiri.
Akibat lebih
jauh bila usaha
tersebut dibiarkan akan beresiko
merugikan terhadap kesehatan,
ekosistem, gangguan cuaca/iklim dan sebagainya. Kegiatan usaha
bahan galian seperti
gambar di depan
tersebut dikatakan berdampak positif
manakala kondisi lingkungan
setelah usaha eksplorasi dilaksanakan menjadi
lebih baik.
Gangguan keseimbangan akibat reaksi
kimia dapat dihindari.
Kondisi fisik lokasi
eksplorasi dapat dijaga
kelestariannya. Upaya penghijauan juga
dilaksanakan dengan baik.
5.3.2 Aspek Sosial-Budaya
Analisis
dampak lingkungan yang melibatkan sosial budaya berkaitan dengan upaya
untuk memprediksi atau
meramal dampak sosial-budaya terhadap dokumen
AMDAL. Dampak sosial
ekonomi di sekitar
lokasi perlu diprediksi lewat
dokumen AMDAL. Tujuannya
antara lain bila
lokasi tersebut akan dilaksanakan pembangunan tidak berdampak negatif.
Analisis ini
bersifat kualitatif, artinya
sulit dinyatakan dalam
standard baku. Analisis dampak
lingkungan dari aspek
sosial budaya melibatkan
aspek sikap dan nilai. Sikap dan
nilai individu secara
perseorangan, individu dalam kelompok kecil, individu dalam
kelompok besar dapat berbeda dari waktu ke waktu,atau dari tempat yang satu ke
tempat yang lain juga dapat berbeda.
Dalam upaya
analisis mengenai dampak
lingkungan ini diperlukan
kesamaan pandangan dan titik temu antara keadaan real dengan standard yang
sudah dikenal serta
disepakati. Maksudnya adalah
bahwa dalam implementasinya nanti
diperlukan kesamaan pandangan
dalam melakukan analisis dan
kajian antara pihak
investor, petugas dari
instansi pemerintah dengan masyarakat di sekitar lokasi.
Hal-hal yang
perlu mendapatkan perhatian
antara lain kebisaan hidup, cara bergaul, cara beradaptasi, model
komunikasi, konflik kepentingan, mobilitas masyarakat dan sebagainya. Hal ini
disebabkan dari segi sosial budaya,
masyarakat ikut menikmati hasil
pembangunan dan sekaligus menerima
dampak lingkungan yang
negatif akibat proses pembangunan tersebut. Harapan
masyarakat lewat pembangunan yang
dilaksanakan dapat diprediksi
diperolehnya lingkungan yang
seimbang, kondisi sosial ekonomi masyarakat yang lebih meningkat bila dibandingkan
kondisi sebelumnya. Apabila antara
harapan dan kenyataan
terdapat kesesuaian maka analisis
mengenai dampak lingkungan
telah sesuai dan benar.
PERTEMUAN 3.
4. Prosedur/Langkah dalam AMDAL
Prosedur AMDAL
mencakup 4 kegiatan yang
melibatkan pemrakarsa, masyarakat sekitar, dinas KLH, Pemerintah Daerah
dan pihak yang memiliki komitmen
terhadap lingkungan hidup.
Ke empat kegiatan tersebut adalah
a. proses
penapisan (screening) wajib AMDAL.
b. proses
pengumuman dan konsultasi kepada masyarakat sekitar lokasi atau daerah yang
terkena dampak.
c. penyusunan dan
penilaian Kerangka Acuan
Analisis Dampak Lingkungan (
KA-ANDAL)
d. penyusunan
dan penilaian ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana
Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).
Proses penapisan/seleksi kegiatan
wajib AMDAL, merupakan kegiatan paling
awal. Investor atau
pemrakarsa proyek mengajukan
ijin untuk melakukan usaha di lokasi tertentu, seterusnya akan dinilai
kelayakan dari segi AMDAL.
Kegiatan ini akan
menentukan apakah suatu
rencana kegiatan proyek wajib
menyusun AMDAL atau
tidak. Bila proyek
memerlukan AMDAL maka
harus menyusun 4
dokumen, yakni dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan RPL.
Proses
pengumuman dan konsulltasi
masyarakat merupakan
langkah yang berkaitan
dengan upaya investor
atau pemrakarsa proyek mengumumkan rencana
kegiatan proyek yang
akan dilaksanakan. Pengumuman
ini bertujuan agar
kegiatan proyek mendapat
respon masyarakat atau mendapatkan
masukan dan investor
melayani konsultasi kepada masyarakat.
Sebaliknya investor atau
pemrakarsa proyek dapat memperoleh masukan
dalam perbaikan rencana.
Masukan dan konsultasi tersebut merupakan bagian penting
dalam menyusun KA-ANDAL.
Sesudah dirasa cukup oleh investor tentang
masukan dan konsultasi masyarakat tersebut, barulah KA-ANDAL disusun. Proses penyusunan KA-ANDAL adalah
proses untuk menentukan
cakupan ruang lingkup permasalahan lingkungan
hidup yang akan
dikaji dalam studi
ANDAL. Dalam hal
ini dampak polusi
apa yang mungkin
timbul jika industri
yang dikembangkan oleh investor tersebut dibangun pada lokasi tersebut.
Apabila proyek tersebut berdampak negatif, misalnya ada polusi udara, atau
muncul kebisingan bunyi dan sebagainya; maka ditetapkanlah upaya tertentu untuk
mengatasinya. Melalui teknologi
yang ditkembangkan pada
lokasi tersebut diprediksi polusi
dapat dikurangi atau dihilangkan.
Selanjutnya
Ka-ANDAL yang telah dususun
investaor atau pemrakarsa
proyek dalam bentuk dokumen, dan
seterusnya investor mengajukan
dokumen tersebut kepada instansi pemerintah
pengelola lingkungan hidup
(PEMDA) untuk diajukan
kepada Komisi Penilai AMDAL.
Berdasarkan
peraturan yang berlaku
di Indonesia, waktu
untuk menilai KA-ANDAL tersebut kurang lebih 75 hari. Hasil penilaian dokumen tersebut setelah
dinilai, direvisi sesuai masukan dari komisi penilai AMDAL. Dari KA-ANDAL
yang telah
diperbaiki tersebut seterusnya
dihasilkan dokumen ANDAL, RKL dan RPL.
Penyusunan ANDAL, RKL dan RPL ini
dilakukan dengan bertitik tolak
dari hasil akhir KA-ANDAL yang telah disepakati antar investor dengan tim
penilai. Dokumen yang dihasilkan yakni
dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan
RPL ini selanjutnya
diserahkan kembali kepada
komisi penilai AMDAL untuk
dilakukan penilaian lanjutan.
Lama waktu penilaian
kurang lebih 75 hari.
Komisi
penilai AMDAL bertugas
untuk menilai dokumen
AMDAL yang mencakup KA-ANDAL,ANDAL, RKL dan RPL. Penilaian pada tingkat nasional berpusat pada
Kementerian Lingkungan hidup, di tinngkat propinsi berada
pada instansi pengelola
lingkungan hidup tingkat
propinsi, kabopaten/kota.
Unsur masyarakat harus
terwakili dalam tim
penilai tersebut. Keanggotaan
tim penilai diatur
dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup
di tingkat pusat, atau keputusan Gubernur atau
keputusan bupati/walikota.
5. Produk Penilaian
Upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya
pemantauan lingkungan hidup (UPL)
menurut keputusan Menteri
Lingkungan hidup Nomor 86
tahun 2002 tentang
Pedoman Pelaksanaan Upaya
Pengelolaan dan Pemantauan lingkungan
hidup adalah upaya
yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup yang dilakukan oleh investor atau pemilik badan usaha serta semua pihak
yang berkepentingan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. UKL dan UPL merupakan perangkat pengelolaan lingkungan
hidup untuk pengambilan
keputusan dan dasar untuk menerbitkan atau memberi ijin
untuk melakukan usaha/kegiatan atau membangun
suatu proyek. Proses
dan prosedur UKL
dan UPL adalah menggunakan formulir
yang memuat identitas
investor/perakarsa, rencana
usaha/kegiatan, dampak lingkungan
yang mungkin akan
terjadi, program pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup, tanda tangan dan cap yang sah. Formulir tersebut setelah diisi oleh
investor diajukan kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup.
Dalam upaya
melestarikan lingkungan dan
mengelola sumber daya alam
secara baik proses
AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai berikut :
a. mengidentifikasi
dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
b. menguraikan rona
lingkungan awal dan
berusaha melakukan perhitungan
akibat yang muncul.
c. memprediksi
dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup
d. mengevaluasi
dampak besar dan penting dan merumuskan
arahan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Dalam hal
ini kegiatan AMDAL
bagi pemerintah daerah
digunakan untuk keperluan bahan
untuk
a.
memberikan masukan bagi perencanaan
pembangunan wilayah
b.
membantu proses
pengambilan keputusan tentang
kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
c.
memberi masukan untuk penyusunan disain
rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
d. memberi masukan
untuk penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup
e.
memberi
informasi bagi masyarakat
atas dampak yang
ditimbulkan dari suatu rencana usaha.
6.
Komponen Penilai AMDAL
Pihak-pihak
yang terlibat dalam proses AMDAL adalah komisi Penilai AMDAL, komisi
yang bertugas menilai
dokumen AMDAL, dan
pemerintah dan masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang menerima
dampak langsung atas segala
bentuk keputusan dalam
proses AMDAL. Setiap kegiatan usaha eksplorasi sumber daya
alam atau usaha lain yang memiliki kegiatan
berkaitan dengan pencemaran
lingkungan wajib melakukan AMDAL. Kegiatan
AMDAL wajib diumumkan
terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum
pemrakarsa menyusun AMDAL.
Dalam jangka waktu 30 hari sejak diumumkan, masyarakat
berhak memberikan saran, pendapat dan
tanggapannya. Dalam proses
penyusunan AMDAL, keterlibatan masyarakat tetap
diperlukan, sehingga berbagai
saran, pendapat dan tanggapan masyarakat
dapat dipertimbangkan dan
dikaji dalam studi AMDAL.
Demikian pula halnya
dalam proses penilaian
AMDAL di Komisi penilai AMDAL
berbagai saran, pendapat
dan tanggapan masyarakat menjadi dasar pertimbangan
penetapan kelayakan lingkungan hidup.
PERTEMUAN
4
7. Kebjaksanaan Pemerintah yang Berkaitan dengan
Lingkungan
Pembangunan yang dilaksanakan di
Indonesia menerapkan pembangunan berwawasan lingkungan, sehingga pelaksanaanya
harus didasarkan pada undang-undang yang mengatur tentang lingkungan. Di
Indonesia terdapat undang-undang yang mengatur tentang pokok-pokok pengelolaan
lingkungan, yaitu Undang-undang No.4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain undang-undang tersebut, terdapat
peraturan-peraturan di bawahnya yang mengatur tentang lingkungan.
Dalam Undang-undang No.4 Tahun 1982
Pasal 16, pelaksanaany di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun
1986 yang mulai berlaku tanggal 5 Juni 1987 dan kemudian dicabut dan diganti
dengan PP No. 51 Tahun 1993. PP ini mengatur beberapa hal seperti adanya
pengaturan tentang tidak digunakannya AMDAL untuk proyek yang sudah jadi.
Menurut PP No. 39 Tahun 1993 Pasal 39, untuk proyek yang telah jadi
dipergunakan Penyajian Evaluasi Lingkungan (PEL) dan Studi Evaluasi (SEL),
tetapi adanya peraturan tentang Audit Lingkungan yang diperuntukkan bagi proyek
yang sedang berjalan.
Selain UU dan PP masih ada lagi
keputusan menteri lingkungan hidup. Keputusan menteri Lingkungan Hidup mengatur
beberapa hal yang terkait dengan lingkungan hidup. Selain dari pemerintah
pusat, masih ada lagi peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah tentang
lingkungan. Biasanya dalam peraturan pemerintah daerah mengatur tentang baku
mutu limbah cair, padat dan gas bagi industry yang ada di daerah tersebut.
Berikut adalah beberapa kebijakan
pemerintah yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup :
1.
UU No. 23/1997 tentang Ketentuan Pokok
Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan pembaharuan dari UU sebelumnya
2.
Kepmen Lingkungan Hidup No. 30/2001
tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup
3.
Kepmen Lingkungan Hidup No. 45/2005
tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan
Hidup (RKL)
4.
Permen Lingkungan Hidup No. 8/2006
tentang Panduan Penyusunan Amdal
5.
Permen Lingkungan Hidup No. 12/2007
tentang Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan atau
Kegiatan
6.
Permen Lingkungan Hidup No. 308/2005
tentang Pelaksanaan AMDAL Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
7.
Kepmen Lingkungan Hidup No. 478/2006
tentnang Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan
Dengan
adanya peraturan-peraturan tersebut diharapkan pelaksanaan pembangunan di
Indonesia dapat berkelanjutan dan pembangungan dilaksanakan dengan berwawasan
lingkungan.
PERTEMUAN 5.
5.4. Analisis Mengenai Resiko Lingkungan (AMRAL)
Kegiatan Analisis
Mengenai Resiko Lingkungan
(AMRAL) disebut juga kegiatan
audit lingkungan. Kegiatan ini
dilaksanakan manakala proyek atau
usaha telah berjalan,
namun belum melaksanakan
kegiatan AMDAL. Proyek yang berlangsung sebenarnya menyalahi
aturan jika limbah dibuang atau
kegiatan menghasilkan polusi
yang mengganggu lingkungan,
sebab belum melaksakan AMDAL
tetapi telah beroperasi.
Namun demikian hal tersebut lumrah terjadi. Pertimbangannya antara lain investor
berkeyakinan bahwa limbah telah
dapat dikelola secara
baik, tidak membahayakan masyarakat sekitar
dan membuka lapangan
kerja baru bagi
masyarakat sekitar proyek, serta
pertimbangan lain yang
pada dasarnya menurut perhitungan investor tidak
membahayakan terhadap lingkungan hidup.
Apabila
hal tersebut memang telah berlangsung maka langkah yang diambil adalah
audit lingkungan. Kegiatan
ini juga merupakan
upaya penyiapan bahan sebagai
alat dalam pengambilan
keputusan bagi industriawan, pemerintah,
masyarakat yang berkepentingan dan masyarakat yang terkena
dampak langsung akibat
usaha atau proyek
yang sudah beroperasi. Audit lingkungan menurut keputusan Menteri
Lingkungan Hidup Nomor 30 tahun
2001 merupakan kegiatan
wajib dan kegiatan
sukarela. Audit lingkungan wajib
dikenakan pada proyek
atau industri yang
telah berjalan. Kegiatan ini
merupakan analisis terhadap
dokumen lingkungan yang sifatnya
spesifik, dengan kewajiban
yang satu secara
otomatis menghapuskan kewajiban
lainnya kecuali terdapat kondisi-kondisi
khusus. Sebaliknya audit
lingkungan sukarela dikenakan
pada proyek yang telah
memenuhi kriteria amdal
dan telah beroperasi.
Kegiatan audit lingkungan sukarela
ini merupakan upaya
dari pengelola proyek
atau investor untuk memperlihatkan dan
meningkatkan ketaatannya dalam pengelolaan lingkungan
hidup. Kegiatan audit
sukarela ini merupakan alat pemantauan secara
internal. Kegiatan semacam
ini memperlihatkan
kesadaran investor atau
pengelola dan sangat
membantu meningkatkan efektivitas pelaksanaan
pengelolaan lingkungan hidup.
Hal semacam ini perlu
didorong sebab sekaligus
dapat memperbaiki ketidak
sempurnaan dokumen yang telah dianalisis sebelumnya.
5.4.1.
Tahapan Audit Lingkungan
Analisis mengenai
resiko lingkungan merupakan
aktivitats yang menarik, sebab
tahapannya memerlukan kecermatan dalam merencanakan, bertindak dan cara evaluasinya.
Langkah
awal yang harus dilakukan dalam analisis
mengenai resiko lingkungan ini
adalah melakukan riset pendahuluan. Riset
ini dilandasi dengan
niat untuk memperoleh
data lapangan yang objektif dengan metode
yang benar. Melalui
kegiatan riset ini akan diperoleh data awal mengenai polutan atau bahan
pencemar yang dikeluarkan oleh usaha industri atau proyek yang sudah berjalan. Misalnya : Apabila limbah
yang dikeluarkan oleh
proyek atau industri
terebut berupa senyawa kimia,
maka tindakan berikutnya
adalah jenis unsur
apa yang terkandung dalam limbah
atau polutan tersebut.
Langkah
kedua apabila telah diketahui jenisnya, adalah menentukan berapa besar
dosis senyawa kimia
tersebut. Analisis lebih
jauh dengan dosis yang
sebesar itu seterusnya
dilakukan kajian apakah
dapat limbah berakibat membahayakan
bagi makhluk hidup. Apakah
limbah tersebut dalam jangka
pendek mengakibatkan kematian?
Ataukah dalam jangka panjang ?
Pertanyaan inilah yang
perlu dicari pemecahannya
lewat kegiatan AMRAL. Kegiatan
AMRAL pada tahap
ini amat rumit
dan seringkali harus menggunakan
hewan uji untuk
pembuktiannya yang memerlukan
waktu relatif lama.
Dari pengumpulan
data yang telah
meyakinkaan dan dilandasi dengan metode ilmiah yang benar,
langkah ketiga adalah melakukan kajian tentang
manajemen resiko. Analisis
manajemen resiko ini
merupakan upaya menganalisis apakah
terdapat senyawa target
yang berada pada lingkungan/daerah tetentu.
Seterusnya dicari pemecahan
yang rasional berapa dosis
yang dapat diduga,
dinyatakan dalam besaran
jumlah gram/orang yang
tinggal di lingkungan/lokasi tertentu
tersebut.
Analisis
lebih lanjut yang
dilakukan adalah apakah
lewat kontak antara
manusia dengan manusia, hewan
dengan manusia atau
lainnya, memungkinkan kadar
senyawa tersebut berbahaya ? Kegiatan ini akan melibatkan banyak pihak dan
merupakan kegiatan tersulit untuk dilakukan.
5.4.2.
Implementasi Audit Lingkungan
Setelah
mendapatkan data kuantitatif dari ketiga langkah yang telah dilakukan, langkah
lanjutannya adalah tahapan
implementasi atau penerapan. Langkah ini bagian dari pengambilan
keputusan dalam membuat peraturan
atau kebijakan. Langkah
awalnya adalah langkah melakukan analisis apakah senyawa
kimia tersebut sudah termasuk bahaya lingkungan atau belum. Jika jawabannya, ya senyawa ini berbahaya, maka langkah yang
akan diambil adalah
menyajikan fakta, data
dan laporan lengkap hasil
penelitian yang meyakinkan
sebagai bahan pengambilan keputusan. Pada langkah inilah merupakan langkah yang
sulit, karena telah melibatkan dan masuknya
kekuatan politis, ekonomi,
sosial budaya yang hasil akhirnya sebuah dapat
dimunculkan peraturan. Peraturan inilah
yang selanjutnya menjadi acuan
yang harus dipatuhi
semua pihak demi keselamatan bersama.
Persoalan pokok
dalam menerbitkan peraturan
adalah akan munculnya banyak
kepentingan yang berperan. Banyaknya
kepentingan ini ditandai dengan masuknya faktor non teknis, yakni kekuatan
politik, ekonomi sosial dan budaya..
Faktor politik, kekuasaan,
ekonomi berperan banyak dalam
merumuskan peraturan. Di
sinilah hambatan akan
muncul, di antaranya hasil audit tersebut seringkali dianggap kurang berbobot karena
secara ekonomis tidak menguntungkan investor dan pemerintah, meskipun beresiko
yang besar terhadap kelangsungan hidup makhluk hayati di sekitar proyek yang
sedang beroperasi. Oleh sebab hal ini di
luar kewenangan ahli lingkungan,
semua ini kita
serahkan kepada lembaga
yang berwenang dengan
diiringi doa semoga
keputusannya membawa kesejahteraan masyarakat dan kelestarian
lingkungan dan sumber daya alam yang ada.