Senin, 02 Desember 2013

AMDAL dan AMRAL

PERTEMUAN 1
AMDAL DAN DAMPAK PEMBANGUNAN
1.        LATAR BELAKANG ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN 
Isu  strategis  terhadap  upaya  pengendalian  lingkungan  antara  lain mencakup 3 unsur penting, yakni bagaimana menggali dan 
a.  menemukan sumber polusi yang paling dominan,
b.  menemukan peredaran limbah yang membahayakan,
c.  melakukan solusi pemecahan. 
Menggali  dan  menemukan  sumber  pencemar  dilakukan  lewat  kajian dari  aspek  lingkungan,  baik  lingkungan  alam  maupun  lingkungan  sosial. Disadari  bahwa  manusia  dan  lingkungan  saling  berinteraksi    dan  saling mempengaruhi.   Faktor   mana   yang   lebih   dominan   pengaruhnya   amat bergantung dari peran manusianya pada lingkungan tersebut.
Pencemaran lingkungan adalah merupakan suatu proses masuknya bahan atau energi ke dalam lingkungan yang dapat menyebabkan timbulnya perubahan  yang  tidak  dikehendaki  baik  dari  segi  fisik,  kimiawi  maupun biologis sehingga berdampak negatif bagi kesehatan, keberadaan makhluk hidup khususnya manusia dan organisme lainnya.  Bahan yang mencemari lingkungan disebut polutan.  Polutan dapat berupa materi/partikel dan atau energi. 
Polutan  ini    masuk  ke  dalam  lingkungan  alam  sekitar  dapat  terjadi dari  berbagai  sebab,  misalnya  perilaku  tidak  sehat  pada  sekelompok manusia,  pertambahan  penduduk  yang  tak  diimbangi  dengan  fasilitas  dan sarana  lingkungan  yang  memadai,    penggunaan  sumber  daya  alam  yang tidak  memperhatikan  kelestariannya,    jumlah  polutan  yang  tak  seimbang dengan   daya   dukung   lingkungan   dan   penerapan   teknologi   yang   tak diimbangi dengan penerapan ilmu pengetahuan tentang ekologi.
Pengertian  analisis  mengenai  dampak  lingkungan  berkaitan  erat dengan  pemahaman  manusia  terhadap  perubahan  yang  diakibatkan  oleh suatu  kegiatan.    Dalam  hal  kegiatan  ini  tentu  melibatkan  aspek  aktivitas,  baik  berkaitan  dengan ekonomi,  politik,  sosial dan  budaya.  Setiap  aktivitas seharusnya  didasarkan  pada  perencanaan  yang  benar,  dan  diteruskan dengan  implementasi  sesuai  peraturan  yang  berlaku  dan  diikuti  dengan monitoring  dan  evaluasi.  Aspek  perencanaan  terkait  dengan  pemikiran manusia  dalam  membuat  kerangka  berpikir,  cetak  biru  atau  blue  print  tentang  apa  yang  layak  dan  apa  yang  tidak  layak  untuk  dikembangkan. 
Dalam hal ini manusia dapat merancang kegiatan yang akan dilakukan dan pengaruhnya  terhadap  lingkungan  hidup.    Kegiatan  analisis  mengenai dampak  lingkungan  dilakukan  sebelum  pelaksanaan  proyek  pembangunan atau kegiatan usaha dilakukan.   Diagram  blok  berikut  ini  menggambarkan    adanya  saling  interaksi antara   kegiatan   manusia,   akibatnya   terhadap   lingkungan   hidup   dan dampaknya.
Gambar   5.1.   di   atas   memberikan   penjelasan   bahwa   kegiatan manusia  di  alam  semesta  ini  selalu  terkait  dengan  lingkungan,  sehingga kegiatan manusia baik yang bersifat informatif atau melakukan aktivitas pikir dan  fisik  selalu  berakibat  terhadap  lingkungan.  Kegiatan  yang  sifatnya informatif  adalah  upaya  merencanakan,  memikirkan  pemanfaatan  sumber daya alam (SDA)  secara efektif dan efisien. Artinya  dalam hal pemanfaatan SDA perlu dipikirkan lewat perencanaan agar SDA  dapat lestari, baik dari segi eksplorasi, eksploitasi dan saat dimanfaatan serta pasca dimanfaatkan.
Dampak penting suatu kegiatan manusia terhadap lingkungan hidup ditentukan oleh berbagai faktor, di antaranya 
a.       jumlah populasi manusia yang terkena dampak langsung,
b.      luasan wilayah yang terkena dampak,
c.       lamanya dampak tersebut berlangsung,
d.      intensitas atau periode berulangnya dampak yang terjadi,
e.       banyaknya komponen lingkungan lain yang terkena dampak,
f.       sifat dampak terhadap kehidupan yang lebih luas
Dalam rangka melaksanakan pembangunan berwawasan lingkungan hidup sebagai upaya sadar dan berencana mengelola sumber daya secara bijaksana dalam pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup, perlu dijaga keserasian antar berbagai usaha dan/atau kegiatan; bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan pada dasarnya menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup yang perlu dianalisis sejak awal perencanaannya, sehingga langkah pengendalian dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat dipersiapkan sedini mungkin. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana usaha dan/atau kegiatan yang mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.
Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) lahir seiring dengan dibuatnya Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup di Amerika Serikat pada tahun 1959 (NEPA = National Environment Policy Act) yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 1970. Salah satu pasal dalam NEPA menyatakan bahwa semua usulan legislasi dan aktivitas pemerintah federal yang diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan diharuskan disertai laporan Environmental Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan)   
NEPA 1959 merupakan suatu bentuk reaksi terhadap kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas manusia yang makin meningkat sehingga tercemarnya lingkungan oleh pestisida, limbah industry, rusaknya habitat tumbuhan dan hewan, serta menurunnya estetika alam.
2.        Pengertian   dan   Ruang   Lingkup   Analisis   Mengenai   Dampak Lingkungan
Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 27 Tahun 1999,
AMDAL  atau  Analisis  Mengenai  Dampak  Lingkungan  adalah  kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan   pada   lingkungan   hidup   yang   diperlukan   bagi   proses pengambilan  keputusan  tentang  penyelenggaraan  suatu  usaha  dan/atau kegiatan.  Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha dan  kegiatan    pembangunan  atau  proyek  agar  dapat  berjalan  secara sinambung    tanpa  merusak  lingkungan  hidup.    Kegiatan  AMDAL  ini  dibuat saat   mulai   perencanaan   proyek,   yakni   sebelum   pembangunan   fisik (bangunan    gedung, bendungan, saluran    irigasi    dan    sebagainya) dilaksanakan. Kegiatan    yang  akan  dilaksanakan  ini  diperkirakan  dapat memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup  di sekitarnya.
Pengaruh  terhadap  lingkungan  hidup  yang  dimaksudkan  adalah  pengaruh  dari  aspek  fisik,  kimia,  ekologi,  sosial  ekonomi,  sosial budaya  dan  kesehatan  masyarakat.    Kegiatan  AMDAL  mengacu  pada Peraturan  Pemerintah Nomor    27    Tahun    1999 tentang   Analisis   Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Kegiatan  AMDAL merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam mengembangkan  usaha  yang  berdampak  luas  pada  masyarakat.    Dengan demikian  AMDAL  bagi  pemerintah  daerah  dimanfaatkan  untuk    bahan perencanaan   pembangunan   wilayah.      Lewat   kegiatan   AMDAL   maka pemerintah   daerah   memiliki   bahan   yang   cukup   dalam   membantu masyarakat    dalam  rangka  memutuskan  rencana  usaha  dan  menjamin keberlanjutan usaha yang akan dikembangkan.



Kegiatan AMDAL melibatkan 4 dokumen, yakni :
a.        Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup. (KA-ANDAL), Kerangka acuan adalah ruanglingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan;
b.        Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), ANDAL adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan;
c.        Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), Rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) adalah upaya penanganan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup yang ditimbulkan akibat dari rencana usahadan/atau kegiatan
d.       Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup ( RPL), Rencana pemantauan lingkungan hidup (RPL) adalah upaya pemantauan komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting akibat dari rencana usaha dan/ataukegiatan
Ke  empat  dokumen  inilah  yang  nantinya  akan  dinilai  layak  atau tidaknya suatu proyek dilaksanakan. Tujuan akhir dari kegiatan AMDAL  ini adalah memberikan alternatif solusi dalam mengurangi dampak negatif dari lingkungan.  Dengan  demikian  lewat  kegiatan  AMDAL  pemerintah  daerah dan  pusat  memiliki  cukup  sumber  informasi  dalam  mengambil  keputusan boleh tidaknya dikemangkan usaha atau proyek di tempat itu.
Dokumen  analisis  mengenai  dampak  lingkungan  di  atas    dibuat sebelum   kegiatan   proyek   dimulai,   sehingga   tekanannya pada aspek perencanaan. Butir-butir   perencanaan   memuat   aspek   yang   sifatnya preventif,  yakni  analisis  mengenai  dampak  lingkungan  dari  segi  konsep.  Sebagai gambaran misalnya apabila dalam suatu lokasi akan didirikan suatu industri yang menggunakan mesin-mesin  besar sehingga dimungkinkan menghasilkan polusi  kebisingan  bunyi.   Dari   segi   perencanaan   perlu dilakukan  analisis,  meliputi  pemakaian  teknologi  yang  dapat  mengurangi gejala polusi kebisingan yang mengganggu dan membahayakan masyarakat di sekitar lokasi tersebut.



PERTEMUAN 2
3. Sifat Dampak Lingkungan 
Analisis  mengenai  dampak  lingkungan  merupakan  upaya  rasional dan  empiris  dalam  rangka  mengatur  tatanan  kehidupan  yang  bebas  dari polusi  serta  berdampak  meningkatkan  kesejahteraan  masyarakat.  Dampak lingkungan  berkaitan  dengan  upaya  pembangunan  yang  memiliki  dampak positif,  artinya  ke  arah  yang  lebih  baik  dari  segi  lingkungan  alamiah  dan lingkungan    sosial    budaya.        Apalah    artinya    pembangunan    proyek dilaksanakan  manakala  berdampak  negatif  bagi  makhluk  di  sekitar  lokasi pembangunan.    Namun    demikian    persoalan    pokok    AMDAL    adalah bagaimana manusia  mampu meramalkan dan memprediksi bahwa rencana pembangunan  proyek  tersebut  berdampak  positif  atau  negatif    Hal  inilah yang menjadi kunci dalam kegiatan analisis mengenai dampak lingkungan.
Berdasarkan sifatnya dampak lingkungan dapat diklasifikasi menjadi dua isu pokok yakni
a.       dampak   lingkungan   yang   dapat   dikuantitatifkan   atau   diukur dinyatakan  dalam  angka,  yakni  dampak  yang  terkait  dengan kerusakan lingkungan akibat pengaruh     fisik, misalnya pencemaran   udara   diukur   dengan   standar   ppm,   keasaman limbah  diukur  dengan  pH,  kebisingan  diukur  dengan  satuan  dB dan sebagainya.
b.      dampak  lingkungan  yang  bersifat  kualitatif,  yakni  dampak  yang sulit  dinyatakan  dengan  angka.  Dampak  ini  berkaitan  dengan aspek   sosial   budaya,   misalnya   sikap   masyarakat   terhadap pembangunan    yang    akan    direncanakan, keresahan atau ketidaknyamanan masyarakat di sekitar lokasi pembangunan.
Kedua  hal  di  atas  inilah  yang  menjadi  permasalahan  pokok  dalam kegiatan AMDAL.
5.3.1. Aspek Biotik-Fisik-Kimia dan Ekologi
Melalui   studi   tentang   AMDAL   diharapkan   usaha   dan kegiatan pembangunan  dapat  memanfaatkan  dan  mengelola  sumber  daya  alam secara efisien, meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif  terhadap  lingkungan  hidup.   
Cara  eksplorasi  bahan  galian  tanpa memperhitungkan resiko negatif bagi masyarakat sekitar dianggap  belum  bijaksana,  kurang  memperhatikan dampak negatif yang muncul akibat penggalian bahan galian.   Salah satu indikatornya antara lain pengambilan lokasi yang dekat dengan pemukiman, sehingga beresiko dapat mengganggu bahkan merusak lingkungan tersebut.  Gambar 5.2.  tersebut     memperlihatkan bahwa masyarakat memprotes keberadaan   lokasi   penambangan   dengan   caranya   sendiri.
Akibat  lebih  jauh  bila  usaha  tersebut  dibiarkan  akan beresiko  merugikan  terhadap  kesehatan,  ekosistem,  gangguan  cuaca/iklim dan sebagainya. Kegiatan  usaha  bahan  galian  seperti  gambar  di  depan    tersebut dikatakan  berdampak  positif  manakala  kondisi  lingkungan  setelah  usaha eksplorasi  dilaksanakan    menjadi  lebih  baik. 
Gangguan  keseimbangan akibat  reaksi  kimia  dapat  dihindari.    Kondisi  fisik  lokasi  eksplorasi  dapat dijaga kelestariannya.  Upaya penghijauan juga dilaksanakan dengan baik. 



5.3.2 Aspek Sosial-Budaya
Analisis dampak lingkungan yang melibatkan sosial budaya berkaitan dengan  upaya  untuk  memprediksi  atau  meramal  dampak  sosial-budaya terhadap  dokumen  AMDAL.  Dampak  sosial  ekonomi  di  sekitar  lokasi  perlu diprediksi  lewat  dokumen  AMDAL.    Tujuannya  antara  lain  bila    lokasi tersebut akan dilaksanakan pembangunan tidak berdampak   negatif. 
Analisis  ini  bersifat  kualitatif,  artinya  sulit  dinyatakan  dalam  standard  baku. Analisis  dampak  lingkungan  dari  aspek  sosial  budaya    melibatkan  aspek sikap dan nilai.  Sikap   dan   nilai   individu   secara   perseorangan,   individu   dalam kelompok kecil, individu dalam kelompok besar dapat berbeda dari waktu ke waktu,atau dari tempat yang satu ke tempat yang lain juga dapat berbeda. 
Dalam  upaya  analisis  mengenai  dampak  lingkungan  ini diperlukan kesamaan pandangan dan titik temu antara keadaan real dengan standard  yang  sudah  dikenal  serta  disepakati. Maksudnya adalah  bahwa dalam   implementasinya   nanti   diperlukan   kesamaan   pandangan   dalam melakukan  analisis  dan  kajian  antara  pihak  investor,  petugas  dari  instansi pemerintah dengan masyarakat di sekitar lokasi. 
Hal-hal  yang  perlu  mendapatkan  perhatian  antara  lain  kebisaan hidup,  cara bergaul, cara beradaptasi, model komunikasi, konflik kepentingan, mobilitas masyarakat dan sebagainya. Hal ini disebabkan dari segi sosial budaya,  masyarakat ikut  menikmati  hasil  pembangunan  dan sekaligus   menerima  dampak   lingkungan   yang   negatif   akibat  proses pembangunan tersebut. Harapan masyarakat lewat  pembangunan yang dilaksanakan dapat diprediksi  diperolehnya  lingkungan  yang  seimbang, kondisi sosial ekonomi masyarakat  yang lebih meningkat bila dibandingkan kondisi  sebelumnya. Apabila  antara  harapan  dan  kenyataan  terdapat kesesuaian  maka  analisis  mengenai  dampak  lingkungan  telah  sesuai  dan benar.



PERTEMUAN 3.
4. Prosedur/Langkah dalam  AMDAL
Prosedur    AMDAL    mencakup 4 kegiatan yang    melibatkan pemrakarsa, masyarakat sekitar, dinas KLH, Pemerintah Daerah dan pihak yang  memiliki  komitmen  terhadap  lingkungan  hidup.    Ke  empat  kegiatan tersebut adalah
a.       proses penapisan (screening) wajib AMDAL.
b.      proses pengumuman dan konsultasi kepada masyarakat sekitar lokasi atau daerah yang terkena dampak.
c.       penyusunan   dan   penilaian   Kerangka   Acuan      Analisis   Dampak Lingkungan ( KA-ANDAL)
d.      penyusunan dan penilaian ANDAL, Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).  
Proses   penapisan/seleksi      kegiatan   wajib   AMDAL,   merupakan kegiatan  paling  awal.    Investor  atau  pemrakarsa  proyek  mengajukan  ijin untuk melakukan usaha di lokasi tertentu, seterusnya akan dinilai kelayakan dari  segi  AMDAL.  Kegiatan  ini  akan  menentukan  apakah  suatu  rencana kegiatan   proyek      wajib   menyusun   AMDAL   atau   tidak. Bila   proyek memerlukan  AMDAL  maka  harus  menyusun  4  dokumen,  yakni  dokumen KA-ANDAL, ANDAL, RKL dan  RPL.
  Proses   pengumuman   dan   konsulltasi   masyarakat   merupakan langkah  yang  berkaitan  dengan  upaya  investor  atau  pemrakarsa  proyek mengumumkan    rencana    kegiatan    proyek    yang    akan    dilaksanakan.  Pengumuman   ini   bertujuan   agar   kegiatan   proyek   mendapat   respon masyarakat  atau  mendapatkan  masukan  dan  investor  melayani  konsultasi kepada  masyarakat.    Sebaliknya  investor  atau  pemrakarsa  proyek  dapat memperoleh  masukan  dalam  perbaikan  rencana.  Masukan  dan  konsultasi tersebut merupakan bagian penting dalam menyusun KA-ANDAL.
  Sesudah dirasa cukup oleh investor tentang masukan dan konsultasi masyarakat tersebut, barulah KA-ANDAL disusun.  Proses penyusunan KA-ANDAL   adalah   proses   untuk   menentukan   cakupan   ruang   lingkup permasalahan  lingkungan  hidup  yang  akan  dikaji  dalam  studi  ANDAL.  Dalam  hal  ini  dampak  polusi  apa  yang  mungkin  timbul  jika  industri  yang dikembangkan oleh investor tersebut dibangun pada lokasi tersebut. Apabila proyek tersebut berdampak negatif, misalnya ada polusi udara, atau muncul kebisingan bunyi dan sebagainya; maka ditetapkanlah upaya tertentu untuk mengatasinya.  Melalui  teknologi  yang  ditkembangkan  pada  lokasi  tersebut diprediksi polusi dapat dikurangi atau dihilangkan.  
Selanjutnya Ka-ANDAL yang  telah  dususun  investaor  atau  pemrakarsa  proyek  dalam  bentuk dokumen,  dan  seterusnya  investor  mengajukan  dokumen  tersebut  kepada instansi  pemerintah  pengelola  lingkungan  hidup  (PEMDA)    untuk  diajukan  kepada Komisi Penilai AMDAL.
  Berdasarkan  peraturan  yang  berlaku  di  Indonesia,  waktu  untuk menilai KA-ANDAL tersebut kurang lebih 75 hari.  Hasil penilaian dokumen tersebut setelah dinilai, direvisi sesuai masukan dari komisi penilai AMDAL. Dari   KA-ANDAL   yang   telah   diperbaiki   tersebut   seterusnya   dihasilkan dokumen ANDAL, RKL dan RPL.
Penyusunan  ANDAL, RKL dan RPL  ini  dilakukan dengan  bertitik tolak dari hasil akhir KA-ANDAL yang telah disepakati antar investor dengan tim penilai.   Dokumen yang dihasilkan yakni dokumen KA-ANDAL,  ANDAL, RKL  dan  RPL  ini  selanjutnya  diserahkan  kembali  kepada  komisi  penilai AMDAL  untuk  dilakukan  penilaian  lanjutan.    Lama  waktu  penilaian  kurang lebih 75 hari.
  Komisi  penilai  AMDAL  bertugas  untuk  menilai  dokumen  AMDAL yang mencakup KA-ANDAL,ANDAL, RKL dan RPL.  Penilaian pada tingkat nasional berpusat pada Kementerian Lingkungan hidup, di tinngkat propinsi  berada   pada   instansi   pengelola   lingkungan   hidup   tingkat   propinsi, kabopaten/kota.    Unsur  masyarakat    harus  terwakili  dalam  tim  penilai tersebut. Keanggotaan   tim   penilai   diatur   dalam   keputusan   Menteri Lingkungan   Hidup   di   tingkat   pusat, atau keputusan Gubernur atau keputusan bupati/walikota.



5. Produk Penilaian
Upaya  pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan  hidup  (UPL)  menurut  keputusan  Menteri  Lingkungan  hidup Nomor  86  tahun  2002  tentang  Pedoman  Pelaksanaan  Upaya  Pengelolaan dan  Pemantauan  lingkungan  hidup  adalah  upaya  yang  dilakukan  dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dilakukan oleh investor atau pemilik badan usaha serta  semua pihak  yang berkepentingan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.  UKL dan UPL merupakan perangkat pengelolaan  lingkungan  hidup  untuk  pengambilan  keputusan  dan  dasar untuk menerbitkan atau memberi ijin untuk melakukan usaha/kegiatan atau membangun  suatu  proyek.  Proses  dan  prosedur  UKL  dan  UPL  adalah menggunakan  formulir  yang  memuat  identitas  investor/perakarsa,  rencana usaha/kegiatan,  dampak  lingkungan  yang  mungkin  akan  terjadi,  program pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, tanda tangan dan cap yang sah.   Formulir tersebut setelah diisi oleh investor diajukan kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab  terhadap lingkungan hidup.
Dalam  upaya  melestarikan  lingkungan  dan  mengelola  sumber  daya alam  secara  baik    proses  AMDAL  mencakup  langkah-langkah  sebagai berikut : 
a.       mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
b.      menguraikan  rona  lingkungan  awal    dan  berusaha  melakukan perhitungan akibat yang muncul.
c.       memprediksi dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup
d.      mengevaluasi dampak besar dan penting dan merumuskan  arahan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan.
Dalam  hal  ini  kegiatan  AMDAL  bagi  pemerintah  daerah  digunakan untuk keperluan  bahan untuk 
a.        memberikan masukan bagi perencanaan pembangunan wilayah
b.        membantu   proses   pengambilan   keputusan   tentang   kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
c.        memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
d.       memberi  masukan  untuk  penyusunan  rencana  pengelolaan  dan pemantauan lingkungan hidup
e.        memberi  informasi  bagi  masyarakat  atas  dampak  yang  ditimbulkan dari suatu rencana usaha.
6.  Komponen Penilai AMDAL
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah komisi Penilai AMDAL,  komisi  yang  bertugas  menilai  dokumen  AMDAL,  dan  pemerintah dan masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang menerima dampak langsung  atas  segala  bentuk  keputusan  dalam  proses  AMDAL.  Setiap kegiatan usaha eksplorasi sumber daya alam atau usaha lain yang memiliki kegiatan   berkaitan   dengan   pencemaran   lingkungan   wajib   melakukan AMDAL.   Kegiatan   AMDAL   wajib   diumumkan   terlebih   dahulu   kepada masyarakat  sebelum  pemrakarsa  menyusun  AMDAL.  Dalam  jangka  waktu 30 hari sejak diumumkan, masyarakat berhak memberikan saran, pendapat dan   tanggapannya.   Dalam   proses   penyusunan   AMDAL,   keterlibatan masyarakat  tetap  diperlukan,  sehingga  berbagai  saran,  pendapat  dan tanggapan   masyarakat   dapat   dipertimbangkan   dan   dikaji   dalam   studi AMDAL.  Demikian  pula  halnya  dalam  proses  penilaian  AMDAL  di  Komisi penilai  AMDAL  berbagai  saran,  pendapat  dan  tanggapan  masyarakat menjadi dasar pertimbangan penetapan kelayakan lingkungan hidup.
PERTEMUAN 4
7. Kebjaksanaan Pemerintah yang Berkaitan dengan Lingkungan
            Pembangunan yang dilaksanakan di Indonesia menerapkan pembangunan berwawasan lingkungan, sehingga pelaksanaanya harus didasarkan pada undang-undang yang mengatur tentang lingkungan. Di Indonesia terdapat undang-undang yang mengatur tentang pokok-pokok pengelolaan lingkungan, yaitu Undang-undang No.4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain undang-undang tersebut, terdapat peraturan-peraturan di bawahnya yang mengatur tentang lingkungan.
            Dalam Undang-undang No.4 Tahun 1982 Pasal 16, pelaksanaany di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1986 yang mulai berlaku tanggal 5 Juni 1987 dan kemudian dicabut dan diganti dengan PP No. 51 Tahun 1993. PP ini mengatur beberapa hal seperti adanya pengaturan tentang tidak digunakannya AMDAL untuk proyek yang sudah jadi. Menurut PP No. 39 Tahun 1993 Pasal 39, untuk proyek yang telah jadi dipergunakan Penyajian Evaluasi Lingkungan (PEL) dan Studi Evaluasi (SEL), tetapi adanya peraturan tentang Audit Lingkungan yang diperuntukkan bagi proyek yang sedang berjalan.
            Selain UU dan PP masih ada lagi keputusan menteri lingkungan hidup. Keputusan menteri Lingkungan Hidup mengatur beberapa hal yang terkait dengan lingkungan hidup. Selain dari pemerintah pusat, masih ada lagi peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah tentang lingkungan. Biasanya dalam peraturan pemerintah daerah mengatur tentang baku mutu limbah cair, padat dan gas bagi industry yang ada di daerah tersebut. Berikut adalah beberapa  kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup :
1.      UU No. 23/1997 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan pembaharuan dari UU sebelumnya
2.      Kepmen Lingkungan Hidup No. 30/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Audit Lingkungan Hidup
3.      Kepmen Lingkungan Hidup No. 45/2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
4.      Permen Lingkungan Hidup No. 8/2006 tentang Panduan Penyusunan Amdal
5.      Permen Lingkungan Hidup No. 12/2007 tentang Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan atau Kegiatan
6.      Permen Lingkungan Hidup No. 308/2005 tentang Pelaksanaan AMDAL Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
7.      Kepmen Lingkungan Hidup No. 478/2006 tentnang Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan
Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut diharapkan pelaksanaan pembangunan di Indonesia dapat berkelanjutan dan pembangungan dilaksanakan dengan berwawasan lingkungan.



PERTEMUAN 5.
5.4. Analisis Mengenai Resiko Lingkungan (AMRAL)
            Kegiatan  Analisis  Mengenai  Resiko  Lingkungan  (AMRAL)  disebut juga kegiatan audit lingkungan. Kegiatan ini  dilaksanakan manakala proyek atau  usaha  telah  berjalan,  namun  belum  melaksanakan  kegiatan  AMDAL.  Proyek yang berlangsung sebenarnya menyalahi aturan jika limbah dibuang atau  kegiatan  menghasilkan  polusi  yang  mengganggu  lingkungan,  sebab belum  melaksakan  AMDAL  tetapi  telah  beroperasi.  Namun  demikian  hal tersebut lumrah terjadi.  Pertimbangannya antara lain investor berkeyakinan bahwa  limbah  telah  dapat  dikelola  secara  baik,  tidak  membahayakan masyarakat  sekitar  dan  membuka  lapangan  kerja  baru  bagi  masyarakat sekitar  proyek,  serta  pertimbangan  lain  yang  pada  dasarnya  menurut perhitungan investor tidak membahayakan terhadap lingkungan hidup.
Apabila hal tersebut memang telah berlangsung maka langkah yang diambil  adalah  audit  lingkungan.    Kegiatan  ini  juga    merupakan  upaya penyiapan   bahan   sebagai   alat   dalam   pengambilan   keputusan   bagi industriawan, pemerintah, masyarakat yang berkepentingan dan masyarakat yang  terkena  dampak  langsung    akibat  usaha  atau  proyek  yang  sudah beroperasi.  Audit lingkungan menurut keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor  30  tahun  2001  merupakan  kegiatan  wajib  dan  kegiatan  sukarela. Audit  lingkungan  wajib  dikenakan  pada  proyek  atau  industri  yang  telah berjalan.    Kegiatan  ini  merupakan  analisis  terhadap  dokumen  lingkungan yang   sifatnya   spesifik,   dengan   kewajiban   yang   satu   secara   otomatis  menghapuskan kewajiban lainnya  kecuali terdapat kondisi-kondisi khusus.  Sebaliknya  audit  lingkungan  sukarela  dikenakan  pada  proyek  yang telah  memenuhi    kriteria  amdal  dan  telah  beroperasi.    Kegiatan  audit lingkungan  sukarela  ini  merupakan  upaya  dari  pengelola  proyek  atau investor   untuk   memperlihatkan   dan   meningkatkan   ketaatannya   dalam pengelolaan  lingkungan  hidup.  Kegiatan  audit  sukarela  ini  merupakan alat pemantauan   secara   internal.      Kegiatan   semacam   ini   memperlihatkan kesadaran  investor  atau  pengelola  dan  sangat  membantu  meningkatkan efektivitas    pelaksanaan  pengelolaan  lingkungan  hidup.    Hal  semacam  ini perlu  didorong  sebab  sekaligus  dapat  memperbaiki  ketidak  sempurnaan dokumen yang telah dianalisis sebelumnya.

5.4.1.   Tahapan Audit Lingkungan
Analisis  mengenai  resiko  lingkungan  merupakan  aktivitats  yang menarik, sebab tahapannya memerlukan kecermatan dalam merencanakan, bertindak dan  cara evaluasinya. 
Langkah awal yang harus dilakukan dalam analisis    mengenai    resiko    lingkungan    ini    adalah    melakukan    riset pendahuluan.    Riset  ini  dilandasi  dengan  niat  untuk  memperoleh  data lapangan  yang  objektif dengan  metode  yang  benar.    Melalui  kegiatan riset ini akan diperoleh data awal mengenai polutan atau bahan pencemar yang dikeluarkan oleh usaha industri atau proyek yang sudah berjalan.  Misalnya : Apabila  limbah  yang  dikeluarkan  oleh  proyek  atau  industri  terebut  berupa senyawa  kimia,  maka  tindakan  berikutnya  adalah  jenis  unsur  apa  yang terkandung dalam limbah atau polutan tersebut.  
Langkah kedua apabila telah diketahui jenisnya, adalah menentukan berapa  besar  dosis  senyawa  kimia  tersebut.    Analisis  lebih  jauh  dengan dosis  yang  sebesar  itu  seterusnya  dilakukan  kajian  apakah  dapat  limbah berakibat  membahayakan  bagi  makhluk  hidup. Apakah  limbah  tersebut dalam  jangka  pendek  mengakibatkan  kematian?    Ataukah  dalam  jangka panjang  ?    Pertanyaan  inilah  yang  perlu  dicari  pemecahannya  lewat kegiatan  AMRAL.    Kegiatan  AMRAL  pada  tahap  ini  amat  rumit  dan seringkali  harus  menggunakan  hewan  uji    untuk  pembuktiannya  yang memerlukan waktu relatif lama.
Dari  pengumpulan  data  yang  telah  meyakinkaan    dan  dilandasi dengan metode ilmiah yang benar, langkah ketiga adalah melakukan kajian tentang  manajemen  resiko.    Analisis  manajemen  resiko  ini  merupakan upaya  menganalisis  apakah  terdapat  senyawa  target    yang  berada  pada lingkungan/daerah  tetentu.    Seterusnya  dicari  pemecahan  yang  rasional berapa   dosis   yang   dapat   diduga,   dinyatakan   dalam   besaran   jumlah  gram/orang  yang  tinggal  di  lingkungan/lokasi  tertentu  tersebut.
Analisis lebih  lanjut  yang  dilakukan  adalah  apakah  lewat  kontak  antara  manusia dengan  manusia,  hewan  dengan  manusia  atau  lainnya,  memungkinkan kadar senyawa tersebut berbahaya ? Kegiatan ini akan melibatkan banyak pihak dan merupakan kegiatan tersulit untuk dilakukan.
5.4.2.  Implementasi Audit Lingkungan
Setelah mendapatkan data kuantitatif dari ketiga langkah yang telah dilakukan,    langkah    lanjutannya  adalah tahapan implementasi atau penerapan. Langkah ini bagian dari   pengambilan   keputusan   dalam membuat  peraturan  atau  kebijakan.  Langkah  awalnya  adalah  langkah melakukan analisis apakah senyawa kimia tersebut sudah termasuk bahaya lingkungan atau belum.  Jika jawabannya,  ya senyawa ini berbahaya, maka langkah    yang  akan  diambil  adalah  menyajikan  fakta,  data  dan  laporan lengkap  hasil  penelitian  yang  meyakinkan  sebagai  bahan  pengambilan keputusan.  Pada langkah inilah merupakan langkah yang sulit, karena telah melibatkan  dan  masuknya  kekuatan  politis,  ekonomi,  sosial  budaya    yang hasil akhirnya sebuah dapat dimunculkan peraturan.  Peraturan inilah yang selanjutnya   menjadi   acuan   yang   harus   dipatuhi   semua   pihak   demi keselamatan bersama.

Persoalan   pokok   dalam   menerbitkan   peraturan   adalah   akan munculnya banyak kepentingan yang berperan.  Banyaknya kepentingan ini ditandai dengan masuknya faktor non teknis, yakni kekuatan politik, ekonomi sosial  dan  budaya..    Faktor  politik,  kekuasaan,  ekonomi    berperan  banyak dalam  merumuskan  peraturan.    Di  sinilah  hambatan  akan  muncul, di antaranya hasil audit tersebut  seringkali dianggap kurang berbobot karena secara ekonomis tidak menguntungkan investor dan pemerintah, meskipun beresiko yang besar terhadap kelangsungan hidup makhluk hayati di sekitar proyek yang sedang beroperasi.  Oleh sebab hal ini di luar kewenangan ahli lingkungan,  semua  ini  kita  serahkan  kepada  lembaga  yang  berwenang  dengan   diiringi   doa   semoga   keputusannya   membawa   kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan dan sumber daya alam yang ada.